Selasa, 06 Juli 2010

pendidikan karakter

Heboh video mesum mirip pasangan artis terkenal di Tanah Air yang beredar luas di masyarakat menimbulkan banyak keresahan. Sejumlah kalangan dari sebagian masyarakat kita tampak sangat marah dengan melakukan kutukan demi kutukan atas perbuatan tidak senonoh itu, baik kepada pelaku yang memerankan di dalamnya maupun kepada mereka yang secara sengaja mengedarkannya lewat dunia maya.
Salah satu kelompok ormas Islam tertentu di Jawa Barat berkolaborasi dengan pemerintah daerah bahkan hendak mendeportasi kependudukan terhadap pemeran dalam video itu, jika nanti oleh penyidik terbukti kebenarannya alias bersalah. Bahkan, ketiga orang yang diduga mirip artis itu juga terancam ditolak untuk ikut terlibat di sejumlah acara yang berlokasi selain di Jawa Barat, konon juga di Makassar.
Dengan berpijak dari kasus tersebut, banyak pihak mempertanyakan sedemikian burukkah pergaulan bebas generasi bangsa kita? Lalu, apa sekiranya yang dapat membentengi degradasi moral yang akut ini? Bagaimana dengan fungsi pendidikan moral dan agama yang diajarkan di sekolah maupun di lembaga keagamaan? Di manakah peran guru, orang tua, dan agamawan?
Pertanyaan-pertanyaan itu sangat penting untuk direfleksikan bersama. Kasus video mesum mirip artis yang sudah telanjur menyeruak ke publik itu harus dijadikan titik awal untuk mengurai secara lebih terbuka dan luas tentang persoalan-persoalan bangsa yang kian hari sangat kompleks meliliti di hampir semua sendi-sendi kehidupan berbangsa. Pada konteks ini, perbaikan moral generasi bangsa lewat jalur pendidikan karakter yang tidak semata-mata hanya mementingkan aspek formal-kognitif belaka terasa dibutuhkan.

Epistemologi pendidikan karakter
Secara historis-geneologis, pencetus pendidikan karakter yang menekankan dimensi etis-spiritual dalam proses pembentukan pribadi ialah pedagog Jerman FW Foerster (1869-1966). Pendidikan karakter merupakan reaksi atas kejumudan pedagogi natural Rousseauian dan instrumentalisme pedagogis Deweyan. Menurut pendapat ini, tujuan pendidikan adalah untuk pembentukan karakter yang terwujud dalam kesatuan esensial subjek dengan perilaku dan sikap hidup yang dimilikinya. Karakter merupakan sesuatu yang mengualifikasi seorang pribadi. Karakter menjadi identitas yang mengatasi pengalaman kontingen yang selalu berubah.
Ada empat ciri dasar dalam pendidikan karakter menurut Foerster. Pertama, keteraturan interior dengan setiap tindakan diukur berdasar hierarki nilai. Nilai menjadi pedoman normatif setiap tindakan. Kedua, koherensi yang memberi keberanian, membuat seseorang teguh pada prinsip, tidak mudah terombang-ambing pada situasi baru atau takut risiko. Koherensi merupakan dasar yang membangun rasa percaya satu sama lain. Tidak adanya koherensi meruntuhkan kredibilitas seseorang.
Ketiga, otonomi. Di situ seseorang menginternalisasikan aturan dari luar sampai menjadi nilai-nilai bagi pribadi. Itu dapat dilihat lewat penilaian atas keputusan pribadi tanpa terpengaruh oleh atau desakan dari pihak lain. Keempat, keteguhan dan kesetiaan. Keteguhan merupakan daya tahan seseorang guna mengingini apa yang dipandang baik. Kesetiaan merupakan dasar bagi penghormatan atas komitmen yang dipilih. Karakter itulah yang menentukan bentuk seorang pribadi dalam segala tindakannya.
Persoalannya, dari basis epistemologis tersebut, bagaimana implementasi pendidikan karakter itu dalam konteks Indonesia? Di sinilah perlunya melakukan rekonstruksi dan sekaligus aktualisasi paradigma keilmuan, yang pada hemat saya, pendidikan karakter dalam konteks Indonesia ini, terejawantah ke dalam dua jalur: formal dan nonformal.

Pendidikan formal
Di sini, pendidikan karakter dimaknai sebagai bentuk pengajaran yang sesuai serta memperhatikan kondisi sosial pada setiap lokasi pembelajaran. Artinya, pembelajaran ilmu pengetahuan tidaklah bisa disamakan antara satu tempat atau negara dan negara lain karena jelas mempunyai karakteristik pola tradisi dan budaya yang berbeda.
Begitu pula dengan kondisi di negara kita, Indonesia, bahwa pendidikan karakter menjadi relevan diterapkan untuk mengatasi pelbagai fakta-fakta empiris yang menyiratkan adanya sinyal ‘ketidakberesan’ di lingkungan pendidikan. Misalnya, kasus korupsi, suap, kriminalitas (tawuran antarpelajar/mahasiswa), dan perilaku amoral (termasuk kasus video mesum yang juga sering kali terjadi di kalangan siswa), yang bila kita telusuri, oknum pelakunya merupakan jebolan dari lembaga pendidikan nasional yang kita miliki. Inilah relevansi mempertanyakan fungsi pendidikan formal dalam perilaku keseharian masyarakat dan juga, mungkin, alasan itu pulalah yang menjadi latar belakang Depdiknas yang akhir-akhir ini menggelorakan pentingnya melakukan pendidikan karakter untuk generasi bangsa.
Dalam wujud praksis, pendidikan karakter di lingkungan pendidikan formal dapat ditempuh lewat integrasi keilmuan. Pertama, untuk mewujudkan pendidikan karakter bagi anak didik, perlu adanya integrasi yang utuh antara IQ (intelligence quotient), EQ (emotional quotient), SQ (spiritual quotient). Sejauh ini, sistem pendidikan Indonesia lebih berorientasi pada pengisian kognisi yang ekuivalen dengan peningkatan IQ semata--walaupun juga di dalamnya terintegrasi pendidikan EQ. Padahal, warisan terbaik bangsa kita adalah tradisi spritualitas (SQ) yang tinggi kemudian nyaris terabaikan--untuk tidak mengatakan terlupakan.
Kedua, meningkatkan kesadaran anak didik terhadap pengenalan budaya-budaya ketimuran yang sudah sejak lama dijunjung tinggi oleh nenek moyang dan founding fathers kita. Jika itu berjalan dengan efektif dan maksimal, dimungkinkan akan timbul kesadaran bagi anak didik hingga ketika mereka lulus nanti, agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela (amoral) yang itu jelas-jelas tidak mencerminkan adat dan budaya ketimuran kita.
Metode pembelajaran itu umumnya disebut sebagai pendidikan moral, yang terintegrasi ke dalam dua mata pelajaran, yakni Pancasila dan kewarganegaraan (PPKn) dan pendidikan agama. Namun, dalam praktiknya terasa masih tampak kurang pada keterpaduan model dan strategi pembelajarannya. Siswa lebih diorientasikan pada penguasaan materi yang tercantum dalam kurikulum atau buku teks, dan kurang mengaitkan dengan isu-isu moral esensial yang sedang terjadi dalam masyarakat sehingga peserta didik kurang mampu memecahkan masalah-masalah moral yang terjadi dalam masyarakat.

Pendidikan nonformal
Pendidikan karakter dapat pula ditumbuhkembangkan di luar pendidikan formal, yang memfungsikan peran-peran sosial dari keluarga, tokoh masyarakat, dan agamawan. Hal itu sejalan dengan model pembelajaran tempo dulu di masa-masa awal digalakkannya pendidikan di Tanah Air.
Pendidikan di masa lampau umumnya belum memerlukan pendidikan dalam arti formalisme pendidikan yang mendorong tumbuhnya kompetisi kecerdasan satu sama lain, tetapi yang menjadi pusat dan syarat pendidikan ialah berupa kesejahteraan rumah tangga, atau dengan kata lain, pendidikan berpusat pada kesejahteraan dan keutuhan hidup bersama antara ibu dan bapak. Telah menjadi adat kebiasaan yang turun-temurun bahwa di pundak ibu dan bapaklah tanggung jawab atas segala hal ihwal kehidupan anaknya. Dengan kebiasaan itu, para ibu dan bapak merasa harus bertindak sebagai contoh (kaca benggala) untuk anak cucu dan keturunan mereka selanjutnya (Anshory dan GKR Pembayun, 2008).
Dalam pengertian yang tidak ekstrem, model pendidikan di jalur nonformal itu, menurut saya, sejalan dengan apa yang pernah dilontarkan Ivan Illich di akhir 1970-an lewat gagasan kontroversialnya tentang deschooling society (masyarakat tanpa sekolah). Illich meramalkan jika pengetahuan dan tingkat kedewasaan masyarakat sudah berkembang dengan wajar, institusi-institusi pendidikan formal tidak lagi diperlukan. Masyarakat akan mampu menjalankan fungsi pendidikan lewat elemen sosial dan budaya yang luas, tanpa harus terikat dengan otoritas kelembagaan seperti sekolah.
Ide Illich tersebut tentulah sangat cemerlang, tetapi lagi-lagi, perlu adanya reinterpertasi untuk mencari relevansinya. Dalam konteks Indonesia, pendidikan nonformal belum bisa difungsikan dan disejajarkan dengan ide deschooling society Illich. Pendidikan formal maupun nonformal tetap masih dibutuhkan, yang justru kita berharap terjadi simbiosis mutualistis, saling dukung di antara keduanya. Dengan menegakkan pendidikan karakter, kita optimistis kualitas pendidikan nasional kita kian lebih baik, yang salah satunya ditandai dengan berkurangnya angka kriminalitas, kasus korupsi, dan perbuatan asusila. Semoga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar