Minggu, 27 Juni 2010

MAKALAH AGAMA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tujuan dari sebuah sistem ekonomi pada prinsipnya di tentukan oleh pandangan masyarakat pendukung nya tentang dunia, jika manusia berpandangan bahwa alam semesta ini terjadi dengan sendirinya, maka mereka tidak akan bertanggung jawab atas nya kepada siapapun, dan mereka akan bebas hidup sesuka nya. Tujuan hidup mereka hanya untuk mencapai kepuasan maksimum, dengan mengabaikan hal itu di peroleh dan bagaimana hal itu berpengaruh pada orang lain atau alam sekitar.
Ekonomi merupakan bagian dari kehidupan dan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan. Tetapi ekonomi bukanlah fondasi bangunan nya dan bukan tujuan risalah islam (Qardhawi,1997:33). Fondasi(asas) dalam islam, sebagaimana telah disebutkan , adalah akidah. Akidah ini merupakan dasar keseluruhan tatanan kehidupan dalam islam, tarmasuk tatanan ekonomi. Ekonomi islam adalah ekonomi yang berlandaskan akidah Ketuhanan Yang Maha Esa (tauhid). Akidah yang diturunkan Allah SWT dengan sengaja kepada rosul-Nya untuk umat islam.
Tujuan ekonomi, membantu manusia untuk menyembah Tuhannya yang telah memberi rizki, dan untuk menyelamatkan manusia dari kemiskinan yang bisa mengkafirkan dan kelaparan yang bis mendatangkan dosa. Oleh karena itu, rumusan sistem islam berbeda sama sekali dari sistem-sistem yang lain nya. Sebagai sistem ekonomi, ia memiliki akar dalam syari’ah yang menjadi sumber pandangan dunia, sekaligus tujuan dan strategi nya (Zainul Bahar, 1999; Qardhawi, 1997:72). Oleh karena itu, semua aktifitas ekonomi, seperti produksi, distribusi, konsumsi, perdagangan, tidak lepas dari titik tolak ketuhanan dan bertujuan akhir kepada Tuhan. Kalau seorang muslim bekerja di bidang produksi, maka pekerjaan itu dilakukan tidak lain karena ingin memenuhi perintah Allah (Q. S al-mulk (67):15). Ketika menanam, membajak, atau melakukan pekerjaan lain nya, seorang muslim merasa bahwa ia bekerja dalam rangka beribadah kepada Allah. Makin tekun ia bekerja, makin takwa ia kepada Allah. Bertambah rapi pekerjaan nya, bertambah dekat kepada Allah, tertanam dalam hati nya bahwa semua itu adalah rizki dari Allah, maka patutlah bersyukur (Q.S al baqoroh (2) : 172)
B. Rumusan masalah
1. Apa saja prinsip ekonomi islam?
2. Landasan-landasan ekonomi islam
3. Larangan riba dan jual beli
4. Jual beli.
















BAB II
PEMBAHASAN
A. 4 PRINSIP EKONOMI ISLAM
1. Prinsip tauhid mengandung dua pengertian, yakni tauhid uluhiyyah dan tauhid rububiyyah. Tauhid uluhiyyah adalah keyakinan akan keesaan Allah dan kesadaran bahwa seluruh yang ada di alam ini adalah milik nya. Prinsip ini menegaskan bahwa Allah adalah Tuhan pencipta, pengatur, dan pemilik jagat raya dengan segala yang ada di dalam nya. Tauhid rububiyyah adalah suatu keyakinan bahwa Allah SWT saja yang menentukan rizki untuk segenap makhluk nya, dan hanya Dialah yang membimbing setiap manusia yang percaya pada-Nya, kepada keberhasilan.
2. Prinsip khifalah menegaskan bahwa kedudukan manusia di dunia ini adalah sebagai wakil Tuhan di bumi, dengan tujuan hidup untuk beribadah kepadanya (Q.S adz-dzaariyat (51):56), dan memakmurkan dunia sesuai dengan aturan yang telah di gariskan nya (Q.S huud (11):61). Untuk tujuan ini, Allah menundukkan segala sesuatu bagi kepentingan manusia. Oleh karena itu manusia tidak di perbolehkan mengabaikan nilai-nilai yang telah di tetapkan oleh-Nya.
3. Prinsip keadilan, semua usaha dalam pembangunan ekonomi harus mengacu kepada alokasi dan distribusi kekayaan dan pendapatan yang adil dan merata. Sekalipun islam menoleransi kesenjangan ekonomi dan kekayaan individu, tetapi islam memberikan kewajiban retribusi lewat zakat, shodaqoh, dan amal jariyah yang lain, untuk membantu menjembatani dua kelas sosial yang mempunyai kemampuan ekonomi yang berbeda. Oleh karena itu, adil dalam islam adalah identik atau lebih dekat pada pembagian yang sesuai dengan peran masing-masing, dan kepatutan di antara mereka. Menegaskan keadilan dalam agama merupakan salah satu tujuan utama risalah pada rosul Allah SWT (Q.S al-hadiid (57):25). Al qur’an memang meletakkan keadilan paling dekat kepada takwa (Q.S al-maidah (5):8).
4. Prinsip tazkiyyah, menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengarah kepada pemenuhan aspek material belaka sehingga menyampingkan aspek spiritual keagamaan. Dalam hal ini pembangunan ekonomi yang di usahakan justru harus selaras dengan kebersihan jiwa manusia, sehingga seiring dengan laju pembangunan dan pertumbuhan, manusia harus dapat juga meningkatkan kualitas intelektual nya, penghayatan nilai-nilai keagamaan nya. Dalam konsep islam, manusia merupakan makhluk yang sempurna (insan kamil), yang memiliki tiga komponen penting, dan masing-masing memiliki kebutuhan nya sendiri, yakni, jasad, roh, dan akal. Ketiga komponen ini harus secara serempak di kembangkan dan di sucikan.
Ketika seorang muslim hendak membeli atau menjual, menyimpan atau meminjam, atau menginvestasikan uang nya, ia selalu pada batas-bats yang telah di tetapkan oleh Allah. Ia tidak memakan uang haram , memonopoli milik rakyat , korupsi dan sebagai nya. Seorang muslim akan sangat paham terhadap segala perintah dan larangan Allah SWT, seperti halal nya jual beli dan haram nya riba, atau haram nya memakan harta orang secara bathil.
B. LANDASAN LANDASAN EKONOMI DALAM ISLAM
1. LANDASAN AKIDAH
Dalam sistem ekonomi islam kedudukan manusia sebagai makhluk Allah yang berfungsi mengemban amanat Allah untuk memakmurkan kehidupan di bumi dan kelak di kemudian hari akan dimintai pertanggungjawaban atas amanat Allah tersebut.Sementara itu, sebagai pengemban amanat manusia dibekali kemampuan untuk menguasai, mengolah, dan memanfaatkan potensi alam.
Al Quran surat Al Baqarah ayat 30: “ ingatlah ketika Tuhanmu berfirman pada malaikat, sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi “.
Begitu juga dalam surat Lukman ayat 20 : “ tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menunjukkan untukmu apa yang ada dilangit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat lahir dan batin “.
Didalam Al Quran banyak ayat ayat yang memerintahkan agar manusia bekerja dan berusaha mencari anugrah Allah untuk kepentingan hidupnya. Misalnya dalam Al Quran surat Al Jum’ah ayat 10 ; “ Apabila sudah ditunaikan sholat maka beterbaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah dengan sebanyak banyaknya “.
Bekerja mencari nafkah dan memanfaatkan potensi alam untuk mencukupi kebutuhan hidup menurut pandangan Islam bukan merupakan tujuan, tetapi merupakan sarana yang harus ditempuh , yang menjadi tujuan adalah mencari keridlaan Allah dengan cara berbuat kebajikan, bersyukur atas nikmatNya.
2. LANDASAN MORAL
Al Quran dan hadist Nabi memberikan landasan yang terkait dengan akhlak atau moral dalam ekonomi sebagai berikut:
1) Islam mewajibkan kaum muslimin untuk berusaha mencari kecukupan nafkah hidup untuk dirinya, keluarga, dan mereka yang menjadi tanggungjawabnya dengan kekuatan sendiri dan tidak menggantungkan kepada pertolongan orang lain. Islam mengajarkan pada manusia bahwa makanan seseorang yang terbaik adalah dari jeri payahnya sendiri. Islam juga mengajarkan bahwa orang yang member lebih baik dari orang yang meminta atau menerima.
2) Islam mendorong manusia untuk memberikan jasa kepada masyarakat. Hadist riwayat Ahmad, Bukhori, muslim dan Turmudzi mengatakan bahwa muslim yang menanam tanaman, kemudian sebagian dimakan manusia, binatang merayap atau burung, semuanya itu dipandang sebagai sedekah.
3) Hasil dari rizki yang kita peroleh harus disyukuri, hal ini dinyatakan dalam surat Al Baqarah ayat 172; “ hai orang orang yang beriman makanlah diantara rizki yang baik baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika engkau benar benar hanya beribadah kepadanya”.
3. LANDASAN YURIDIS
Landasan yuridis Islam dalam bidang ekonomi meliputi Al Quran, Hadist dan Ijtihad (ra”yu). Al Quran dalam bidang ekonomi memberikan pedoman yang bersifat garis besar seperti pedoman untuk memperoleh rizki dengan jalan berniaga, melarang melakukan riba, menghambur hamburkan harta, memakan harta milik orang lain, perintah bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan sebagainya.
Sunnah Rasul memberikan penjelasan rincianya seperti bagaimana cara berniaga yang halaldan yang haram, menerangkan bentuk bentuk riba yang dilarang, bentuk bentuk pemborosan dan sebagainya.
Ijtihad mengembangkan penerapan pedoman pedoman Al Quran dan sunnah Rasul dalam berbagai aspek perekonomian yang belum pernah disinggung secara jelas oleh Al Quran dan hadist sesuai dengan perkembangan zaman, misalnya masalah bunga bank, asuransi, koperasi, dan sebagainya.
Ketika Nabi akan mengutus Mu”adz ke Yaman, Beliau bertanya sebelum Muadz berangkat : “ Bagaimana kamu akan memutuskan, jika kepadamu dihadapkan suatu masalah?” . Muadz menjawab “ saya akan memutuskan dengan ketentuan Al Quran”. Nabi bertanya lagi , “ Jika kamu tidak mendapatkanya dalam Al Quran?”. Muadz menjawab “ saya akan memutuskan dengan sunnah Rasulnya”. Nabi bertanya lebih lanjut, “ Jika dalam sunnah Rasulnya juga tidak kamu jumpai?” Muadz menjawab “ saya akan berijtihad dengan pikiranku, saya tidak akan membiarkan suatu masalah tidak berkeputusan. Mendengar jawaban Muadz, Nabi mengatakan : “ Alhamdulillah yang telah memberikan taufik kepada utusan rasulnya dengan sesuatu yang melegakan utusan Allah”.( H. R. Muadz).

C. LARANGAN RIBA
Didalam Al quran maupun hadist banyak disebut tentang larangan riba, diantaranya:”wahai orang orang beriman,bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba(yang belum dipungut),jika kamu orang orang yang beriman.(QS.Al baqarah 278)”.
Rasulullah melaknat orang yang memakan riba,yang mewakilinya,penulisnya,saksinya,mereka semua berdosa.(H.R.Muslim).
riba dapat menyebabkan bahaya,antara lain:
a. Riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja sebab si pelaku yakin dengan riba ia akan menjadi kaya raya dan setiap hari akan menghitung bunga.
b. Riba dapat menimbulkan kerawanan social karena kesenjangan yang melebarantara yang kaya dan yang miskin.
c. Riba dapat menyebabkan terputusnya sikap yng baik antara sesame manusia dalam bidang pinjam meminjam.
d. Riba dapat menyebabkan permusuhan.
Riba berasal dari bahasa arab yang artinya lebih atau tambahan,sedangkan riba menurut hokum syarak adalah kelebihan atau tambahan bayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang yang melakukan akad atau transaksi.

D. JUAL BELI
Jual beli telah menjadikan manusia yang satu dengan lainya saling membutuhkan sehingga mereka harus tolong menolong,tukar menukar,baik dengan jual beli,sewa mwnyewa,dan bercocok tanam.Hal tersebut kita kenal dengan istilah muamalah.
agama member aturan yang sebaik baiknya mengenai jual beli karena dengan aturan itu akan menjadikan penghidupan manusia terjamin dengan baik.Jual beli adalah menukar barang dengan barang laindengan akad atau transaksi.
Allah swt berfirman:”Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.(QS.Al baqarah 275)
Dalam jual beli terdapat pokok permasalahan yang harus di bahas,antara lain rukun jual beli,hokum jual beli.
1. Rukun jual beli, mencakup penjual dan pembeli,benda yang dijual atau dibeli,ijab qabul.
a. penjual dan pembeli,syaratnya:
 akil(berakal sehat)
 balik(dewasa)
 atas kehendak sendiri
b. benda yang dijual atau dibeli, syaratnya:
 benda dalam keadaan suci.
 ada manfaatnya.
 barang tersebut kepunyaan penjual ,yang diwakilinya,atau yang mengusahakanya
 barang tersebut diketahui si penjual ataupun si pembeli.baik zat nya ,bentuk,kadar/ukuran,maupun sifat sifatnya sehingga antara keduanya tidak terkecoh.
c. ijab qabul.
Ijab adalah perkataan si penjual,misalnya “saya jual barang ini dengan harga sekian”.Qabul adalah perkataan pembeli, misalnya “saya beli barang ini dengan harga sekian”.
2. Hukum jual beli
 Mubah(boleh), merupakan hokum asal jual beli.
 Wajib.
 Haram misalnya menjual barang yang akan digunakan untuk keperluan maksiat.
 Sunah, misalnya jual beli kepada kerabat,sahabat,dan kepada orang yang sangat membutuhkan barang tersebut.










BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa ekonomi islam sangat memperhatikan keadilan demi tercapainya keharmonisan antara manusia dengan manusia ,dan demi meningkatkan rasa keimanan dan ketakwaan manusia kepada Allah swt.manusia dalam menjalani kegiatan ekonomi memperhatikan prinsip dan landasan ekonomi islam yang telah ditentukan oleh Al Quran ,sunnah Rasul, dan ijtihad sehingga dalam mendapat nikmat umat muslim tidak melupakan kodratnya sebagai hamba Allah yang senantiasa selalu bersyukur ,rizki yang telah diperolehnya dan senantiasa menjauhkan diri dari praktek riba.
B. SARAN
Dari hasil pembahasan makalah yang telah dibuat penulis,penulis menyarankan hendaknya berhati hati dalam mencari rizki untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,mengingat kebutuhan manusia semakin kompleks.Umat muslim tetaplah memegang teguh Al Quran dan sunnah Rasul sebagai pedoman hidup dalam melakukan segala aktivitas,sehingga akidah tetap kokoh walaupun gelombang godaan terus menerka.Keyakinan rizki yang diberikan Allah harus tetap tertanam didalam setiap jiwa individu orang orang muslim agar terhindar dari praktek riba yang dapat menghancurkan sendi sendi keadilan.